Membangun Ekosistem Ekonomi Desa
← Kembali ke Artikel Ilmiah
Manajemen 06 Agustus 2026 · Ahmad Sholihudin, SE., MM.

Membangun Ekosistem Ekonomi Desa

← Kembali ke Artikel Ilmiah

Membangun Ekosistem Ekonomi Desa

Manajemen 06 Agustus 2026 · Ditulis oleh Ahmad Sholihudin, SE., MM.
Membangun Ekosistem Ekonomi Desa

Informasi Penulis

Penulis
Ahmad Sholihudin, SE., MM.
Tanggal Publikasi
06 Agustus 2026
Kategori
Manajemen

Melalui tata kelola yang kolaboratif, KDMP dapat berkembang sebagai penggerak Village Business Ecosystem yang menghubungkan pemerintah desa, BUMDes, kelompok tani, UMKM, warung, lembaga keuangan, dan masyarakat dalam satu rantai nilai yang saling menguntungkan.

KDMP dan Masa Depan Ekosistem Ekonomi Desa
Sebanyak 85 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bojonegoro telah resmi beroperasi sejak diluncurkan pada 16 Mei 2026. Di sisi lain, pembentukan koperasi juga telah menjangkau 396 desa dan kelurahan dari total 430 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Capaian tersebut merupakan bagian dari program nasional pengembangan KDMP. Pemerintah sendiri menargetkan pembentukan 40.000 KDMP hingga akhir tahun 2026, dan hingga pertengahan tahun ini sekitar 30.000 unit koperasi telah terbentuk di berbagai daerah serta diproyeksikan mulai beroperasi secara bertahap. Besarnya target tersebut menunjukkan bahwa KDMP bukan sekadar program sesaat, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun ekonomi desa. Namun, di balik angka-angka tersebut, ada satu pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar berapa banyak koperasi yang berhasil dibentuk. Apakah kehadiran KDMP akan memperkuat usaha masyarakat yang telah lebih dahulu tumbuh, atau justru menjadi pesaing baru di tengah ekonomi desa.
 
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Hampir setiap desa telah memiliki warung kelontong, toko sembako, pelaku UMKM, kelompok tani, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang selama ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Bahkan secara nasional, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi mencapai 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp9.580 triliun, serta menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional melalui lebih dari 65 juta unit usaha. Besarnya peran tersebut menunjukkan bahwa keberadaan pelaku usaha kecil tidak dapat dipandang sebelah mata dalam pembangunan ekonomi. Karena itu, ketika KDMP mulai beroprasi, muncul kekhawatiran mengenai pembagian peran antar lembaga ekonomi desa. Kekhawatiran ini tentu wajar. Sebab, apabila koperasi menjalankan jenis usaha yang sama tanpa arah yang jelas, maka potensi persaingan dengan usaha lembaga ekonomi yang sudah dulu ada dan usaha yang telah dijalankan oleh masyarakat akan sulit dihindari. Akibatnya, ruang diskusi publik lebih banyak diwarnai pertanyaan tentang siapa yang akan memperoleh keuntungan dan siapa yang akan kehilangan pasar.
 
Gagasan tersebut sejalan dengan konsep Business Ecosystem yang diperkenalkan oleh pakar manajemen James F. Moore. Menurut Moore, organisasi yang mampu bertahan bukanlah organisasi yang hanya mengandalkan persaingan, melainkan organisasi yang mampu membangun jaringan kerja sama dengan berbagai pihak sehingga tercipta nilai tambah bagi seluruh anggotanya. Dengan kata lain, keberhasilan sebuah organisasi tidak lagi diukur dari seberapa besar ia tumbuh sendirian, tetapi dari kemampuannya membuat organisasi lain ikut berkembang. Cara pandang ini sangat relevan dengan pembangunan ekonomi desa. KDMP tidak harus mengambil alih peran warung, UMKM, maupun BUMDes, tetapi dapat menjadi simpul yang menghubungkan seluruh potensi ekonomi desa agar tumbuh secara bersama-sama. Dalam konteks desa, pendekatan tersebut dapat diwujudkan melalui Village Business Ecosystem (Ekosistem Bisnis Desa), yaitu sebuah ekosistem yang menghubungkan petani sebagai penyedia bahan baku, UMKM sebagai pengolah produk, warung sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, BUMDes sebagai pengelola aset desa, dan KDMP sebagai penggerak kolaborasi sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama pengelola KDMP perlu menyusun peta pembagian peran ekonomi di setiap desa. Desa yang telah memiliki warung, UMKM, dan BUMDes yang kuat tidak perlu membangun unit usaha yang sama, tetapi mengembangkan fungsi yang belum tersedia seperti pusat distribusi, logistik, agregasi hasil produksi, atau pemasaran bersama. Dengan demikian, setiap lembaga memiliki ruang untuk tumbuh tanpa saling mematikan.
 
 
Mengurai Dualisme Kepengurusan KDMP melalui Tata Kelola Kolaboratif
Seiring dengan semakin luasnya implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), muncul satu persoalan yang mulai menjadi perhatian di berbagai daerah, yaitu adanya dua unsur kepemimpinan dalam pengelolaan koperasi. Di satu sisi terdapat pengurus koperasi yang dibentuk melalui mekanisme musyawarah desa dan memiliki legitimasi hukum melalui akta notaris. Di sisi lain, terdapat manajemen atau pengelola yang direkrut secara nasional untuk memperkuat kapasitas bisnis dan profesionalisme pengelolaan koperasi. Kondisi ini sering dipersepsikan sebagai dualisme kepengurusan. Padahal, apabila dicermati lebih dalam, persoalan utamanya bukan terletak pada keberadaan dua unsur tersebut, melainkan pada belum jelasnya desain tata kelola yang mengatur hubungan, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing.

Kedua unsur tersebut sesungguhnya hadir dengan tujuan yang berbeda, namun saling melengkapi. Pengurus yang dipilih melalui mekanisme desa memiliki legitimasi sosial karena memperoleh kepercayaan masyarakat serta memahami karakter, kebutuhan, dan dinamika lokal. Mereka berperan menjaga agar koperasi tetap berjalan sesuai nilai-nilai koperasi dan kepentingan anggota. Sebaliknya, manajemen profesional yang direkrut melalui mekanisme nasional diharapkan membawa kompetensi bisnis, kemampuan mengelola usaha secara modern, membangun kemitraan, serta meningkatkan daya saing koperasi. Dengan kata lain, satu unsur menghadirkan legitimasi sosial, sedangkan unsur lainnya menghadirkan profesionalisme manajerial. Keduanya bukanlah dua kekuatan yang harus dipertentangkan, melainkan dua modal penting yang justru dibutuhkan agar KDMP mampu tumbuh secara sehat.

Permasalahan akan muncul apabila batas kewenangan antara fungsi pengurus dan fungsi manajemen tidak dirumuskan secara jelas. Pengurus dapat masuk terlalu jauh ke dalam operasional usaha, sementara manajemen juga dapat mengambil keputusan yang seharusnya menjadi kewenangan pengurus. Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi tidak efektif, akuntabilitas menjadi kabur, bahkan berpotensi menimbulkan konflik internal yang pada akhirnya mengurangi kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi. Dalam organisasi modern, persoalan seperti ini bukan diselesaikan dengan memilih salah satu pihak, melainkan dengan membangun sistem tata kelola yang membedakan secara tegas fungsi governance dan management.

Dalam perspektif Collaborative Governance yang dikembangkan oleh Ansell dan Gash, keberhasilan sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi oleh kemampuan berbagai aktor untuk membangun kepercayaan, menyepakati tujuan bersama, dan bekerja melalui pembagian peran yang jelas. Konsep ini mungkin bisa menjadi tawaran solusi yang dapat diterapkan pada KDMP yang melibatkan pemerintah, masyarakat, pengurus koperasi, dan manajemen profesional dalam satu kelembagaan. Oleh karena itu, konsep tersebut dapat dikembangkan menjadi Collaborative Governance for Village Enterprises (Tata Kelola Kolaboratif Kelembagaan Ekonomi Desa), yaitu model tata kelola yang menyinergikan legitimasi sosial yang dimiliki pengurus desa dengan profesionalisme manajemen dalam mengembangkan usaha koperasi. Dalam model ini, pengurus menjalankan fungsi tata kelola, pengawasan, dan penetapan arah kebijakan, sedangkan manajemen bertanggung jawab terhadap operasional usaha, pengembangan bisnis, dan pencapaian target kinerja. Hubungan keduanya bukan hubungan atasan dan bawahan, melainkan hubungan kemitraan yang saling memperkuat.

Apabila tata kelola kolaboratif tersebut mampu diterapkan secara konsisten, maka KDMP tidak hanya akan menjadi koperasi yang memiliki struktur organisasi yang kuat, tetapi juga menjadi penggerak lahirnya Village Business Ecosystem (Ekosistem Bisnis Desa). Dalam ekosistem ini, KDMP tidak bekerja sendiri, melainkan menjadi simpul kolaborasi yang menghubungkan pemerintah desa, BUMDes, kelompok tani, UMKM, warung, lembaga keuangan desa, dan masyarakat dalam satu rantai nilai yang saling menguntungkan. Keberhasilan koperasi tidak lagi diukur dari besarnya aset atau banyaknya unit usaha yang dimiliki, tetapi dari kemampuannya memperkuat pelaku ekonomi desa yang telah ada dan menciptakan kesejahteraan bersama. Dengan demikian, tantangan terbesar KDMP bukanlah menyelesaikan isu siapa yang berhak menjadi pengurus, melainkan membangun tata kelola kolaboratif yang mampu menyatukan seluruh potensi ekonomi desa dalam satu sistem yang transparan, profesional, dan berkelanjutan. 
 

Referensi

Adner, R. (2017). Ecosystem as structure: An actionable construct for strategy. Journal of Management, 43(1), 39–58. https://doi.org/10.1177/0149206316678451
Kementerian Koperasi Republik Indonesia. (2026). Pedoman pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2025). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Indonesia 2025. Badan Pusat Statistik.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia. (2025). Perkembangan data usaha mikro, kecil, dan menengah tahun 2025. Kementerian UMKM Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). G20/OECD Principles of Corporate Governance. OECD Publishing.
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Moore, J. F. (1993). Predators and prey: A new ecology of competition. Harvard Business Review, 71(3), 75–86.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

ID EN

STIEKIA Assistant

Siap membantu Anda